Tuesday, February 26, 2013

Basuh Najis Anjing dengan Sabun


PERTANYAAN 
Di tempat saya ada sabun namanya sabun mandi herbal thaharah, komposisi sabun itu terbuat dari tanah liat, minyak zaitun, minyak kelapa sawit, susu sapi, dll. Bisakah sabun itu digunakan untuk mensucikan najis besar (najisnya anjing) sebagai pengganti tanah?
Alfitri, yun1_kony3l@yahoo.com

JAWAB:

Tata cara membasuh najis anjing yang dijelaskan dalam kitab fiqih adalah membasuh tempat yang terkena najis dengan tujuh kali basuhan, salah satunya dicampur dengan debu.

Apabila debu tersebut diganti dengan yang lain semisal sabun, maka terjadi perbedaan di kalangan ulama sebagai berikut:

Pertama, sabun tersebut bisa menggantikan posisi debu (bisa dibuat campuran) sebagaimana batu dalam istinjak bisa diganti dengan benda yang lain yang sepadan.

Kedua, sebun tersebut tidak bisa menggantikan posisi debu sebagaimana tidak bisanya debu diganti dengan benda yang lain ketika tayammum.

Ketiga, apabila masih ada debu, maka yang lain tidak bisa menggantikan posisinya. Sedangkan apabila tidak ada debu maka sabun bisa menggantikan posisi debu.

Lihat: Kifayatul-Akhyar, I/71; al-Muhadzdzab, I/48

Hukum Air Sulingan


Pertanyaan:
Bagaimana Hukum air sulingan? Apakah bisa digumakan untuk bersesuci?

Jawab;
Air tersebut suci dan dapat di gunakan untuk mensucikan.

Refrensi:
Fathul Qorib Pada Hasyiah Baijuri Juz 1 hlm 33-34 cet. Bairut Darul fikr.
فإن لم يمنع إطلق اسم الماء عليه بأن كان تغيره بالطاهره يسيرا أبما يوافق الماء في صفاته وقدر مخالفا ولم يغيره فلا يسلب طهوريته فهو مطهرلغيره

Terjemahan bebasnya:
Apabila perubahan itu tidak mencegah kemutlakan nama air seperti bila perubahannya itu dengan benda suci dalam kadar sedikit atau dengan benda yang sifatnya sama dengan sifat-sifat air ( rasa, warna dan bau) yang di kira2 berbeda dengannya dan tidak sampai mengubahnya maka perubahan tersebut tidak mencabut sifat bisa mensucikannya maka air itu suci yang bisa mensucikan yang lainnya.

Refrensi tambahan; Fathul Mu’in Juz 1 hlm 27 cet, attijariyah Al-kubro, Kifayatul Akhyar juz 1 hlm 10 cet. Toha Putra.

Permasalahan selanjutnya adalah bagaimana dengan air  mutanajis. Apakah ia bisa di hukumi suci dengan campuran kimiawi?

Jawab;
Air tersebut bisa menjadi suci manakala ukurannya mencapai dua kulah serta bahan kimia yg di gunakan suci.

Refrensi: Al-Majmu’ Syarah Muhadzab juz 1 hlm 190-191.
إذا أراد تطهير الماء النجس نظر فإن كانت نجاسته بالتغير وهو أكثر من قلتين طهر بأن يزل التغير بنفسه إو بأن يضاف إليه ماء آخر او بأن يؤخذ بعضه لأن النجاسة بالتغير وقد زال.

Terjemahan bebasnya:
Bila ingin mensucikan air yang terkena najis hendaknya diperhatikan terlebih dahulu : bila najisnya disebabkan oleh perubahan air tersebut sedangkan volumenya lebih dari dua kullah maka air tersebut bisa suci  bila perubahannya hilang dengan sendiriny, atau dengan cara di tambahi air atau dengan di buang sebagiannya. Karena kenajisannya disebabkan oleh perubahan dan perubahan tersebut telah hilang.